KEMERDEKAAN

unusa.ac.idTanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari tersebut, 79 tahun silam, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dengan penuh keberanian mengucapkan, “Kami, bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Pembacaan teks proklamasi ini menandai lahirnya sebuah negara berdaulat yang bernama Indonesia.

Kini, setiap tanggal 17 Agustus, peringatan kemerdekaan menyala di seluruh penjuru tanah air. Berbagai perlombaan khas yang menarik, disertai dengan nuansa sukacita, digelar sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan. Kegembiraan ini tidak hanya mencerminkan kebanggaan terhadap tanah air, tetapi juga sebagai ungkapan syukur kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Namun, peringatan proklamasi kemerdekaan tidak boleh berhenti pada hal-hal yang sifatnya seremonial.

Pada 2024 ini menjadi penanda usia kemerdekaan Indonesia yang telah mencapai 79 tahun. Hal ini menjadi momentum merefleksikan kembali bagaimana kemerdekaan itu dipahami dan diterjemahkan dalam konteks masa kini. Kemerdekaan adalah upaya untuk menghapuskan belenggu penjajahan yang diterapkan oleh kekuatan asing. Hal itu ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada masa lalu, kemerdekaan berarti pembebasan dari segala bentuk penjajahan, baik fisik maupun politik.

Namun, seiring dengan perubahan zaman, arti kemerdekaan juga berkembang. Tidak lagi sekedar lepas dari belenggu penjajahan bangsa asing. Hal ini pun sebenarnya sudah disadari oleh para pendiri bangsa sejak awal. Soekarno, dalam pidato-pidatonya, sering kali mengaitkan kemerdekaan dengan cita-cita sosial keadilan dan kesejahteraan rakyat. Begitu pula, Hatta menekankan pentingnya kemandirian ekonomi sebagai salah satu pilar kemerdekaan yang sesungguhnya. Saat ini, makna merdeka tersebut menjadi kian terbuka. Mencakup juga hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, akses terhadap kesehatan yang memadai, peluang ekonomi yang setara, kebebasan dari diskriminasi, hingga kebebasan dari langkah kriminalisasi dan represi penguasa. Dengan pemahaman ini, kemerdekaan berarti juga menciptakan ruang bagi kebebasan dan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan.


gambar lomba 17 Agustus 2024






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran mahasiswa dalam kepedulian lingkungan untuk kesehatan dan perwujudan Indonesia emas

KETENTUAN - KETENTUAN SAAT PENGGUNAAN RANITIDINE DENGAN BAIK DAN BENAR